Dokumen yang Harus Dipastikan Saat Membeli Rumah

Bagikan

couple-is-approaching-housing-project-buy-they-are-discussing-details-advice-with-salesperson-housing-project-real-estate-trading-ideas-with-couples-1-1536x1024

Namanya beli rumah, apalagi untuk pertama kalinya, pasti tidaklah mudah dan membutuhkan dana yang tidak sedikit. Oleh karenanya, dengan usaha sebesar itu, harapannya rumah yang dibeli sudah dengan jaminan kalau legalitasnya bisa dipastikan aman. Demikian itu, dalam proses beli rumah kita harus ekstra hati-hati agar tidak terkena masalah di kemudian hari. Salah satunya, konsumen pembeli rumah harus memastikan dengan benar legalitas rumahnya. Legalitas kepemilikan rumah harus didukung dengan sejumlah kelengkapan surat rumah. Dokumen-dokumen itu pun wajib ada ketika akan membeli atau menjual rumah, dan berfungsi sebagai bukti kepemilikan yang sah serta pendukung di mata hukum.

Agar dalam melakukan jual beli rumah dapat berjalan dengan baik serta sesuai dengan hukum yang berlaku, sebagai seorang pembeli juga harus mengetahui dokumen-dokumen yang harus ada dalam proses jual beli rumah ini. Jadi, apa saja dokumen yang harus konsumen pastikan ketersediannya ketika hendak beli rumah?

1. Sertifikat Kepemilikan Surat penting pertama yang perlu dimiliki adalah sertifikat kepemilikan.

Sertifikat ini merupakan bukti utama kepemilikan konsumen terhadap sebidang tanah, sekaligus surat yang wajib dimiliki ketika membeli tanah, baik itu yang terdapat bangunan di atasnya atau lahan kosong. Hal ini dapat dibuktikan dengan, walaupun pemilik tanah yang namanya tertera dalam sertifikat sudah meninggal dunia, namun sertifikat kepemilikannya dapat digunakan oleh para ahli waris.Bicara soal sertifikat kepemilikian itu sendiri, terdapat beberapa jenis sertifikat kepemilikan yang sering digunakan untuk menunjukkan kepemilikan yang sah atas tanah miliknya, secara umum sebagai berikut:

  • Sertifikat hak milik (SHM) Sertifikat ini merupakan surat yang memiliki kedudukan paling kuat. Sehingga, kekuatan hukumnya sangat penuh. Sertifikasi ini pula paling banyak digunakan oleh para pemilik tanah, dikarenakan sertifikat ini memang sangat dibutuhkan untuk keperluan sertifikasi hukum. Sehingga, memiliki surat ini menjamin kepemilikan konsumen terhadap tanah atau rumah yang dibeli. Ada pun surat ini hanya bisa dimiliki oleh WNI saja. Kepemilikan SHM bisa dialihkan ke orang lain. SHM juga dapat dijadikan jaminan jika ingin meminjam uang ke bank. Selain itu, dengan memilik SHM, kita dapat memiliki rumah selamanya karena tidak ada batasan waktu tertentu. Lantaran memiliki legalitas yang kuat, maka SHM dapat hilang hanya apabila tanahnya jatuh kepada negara karena satu dan lain hal dan tanahnya musnah.
  • Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) SHGB adalah surat penting lainnya saat ingin beli rumah. Seperti namanya, surat ini memberi hak bagi pemilik untuk mendirikan bangunan di sebidang tanah. Namun, perlu ditekankan bahwa tanah tersebut belum tentu menjadi hak milik pemegang SHGB memiliki masa berlaku selama 30 tahun. Setelah jangka waktu berakhir, pemilik bisa mengajukan perpanjangan selama maksimal 20 tahun dengan persetujuan pemilik tanah tersebut. Berbeda dengan SHM, sertifikat ini bisa dimiliki oleh Warga Negara Asing (WNA) dengan ketentuan terentu.
  • Sertifikat hak pakai (SHP) Surat penting selanjutnya yang perlu ada saat beli rumah adalah sertifikat hak pakai atau SHP. Memegang surat ini berarti konsumen memiliki hak untuk memakai dan memungut hasil dari tanah yang disebutkan, baik itu milik negara atau orang lain. Ada pun hak yang didapat pemegang surat ini diatur dalam perjanjian khusus dengan pemilik tanah atau pejabat berwenang. Sama halnya dengan SHGB, SHP juga dapat dimiliki oleh WNA.Secara singkat dapat disimpulkan, kalau SHM menunjukkan bahwa kepemilikan rumah tersebut bersifat seumur hidup dan kegunaannya adalah untuk kepemilikan pribadi. Sedangkan SHGB dan SHP menunjukkan kepemilikan rumah yang berdiri di atas tanah digunakan dalam jangka waktu tertentu.

 

2. Akta Jual Beli (AJB)

Dokumen lain yang penting dimiliki saat ingin membeli rumah adalah akta jual beli. Akta jual beli adalah dokumen yang menjadi bukti sah terhadap transaksi jual-beli sebidang tanah atau rumah. AJB merupakan bukti yang harus ada sebelum pembuatan SHM. Dokumen ini akan dikeluarkan notaris ketika seluruh syarat dan kewajiban untuk tanah yang diperjualbelikan sudah dipenuhi. Di sini, notaris juga berfungsi sebagai saksi dari transaksi jual-beli dan sekaligus memastikan keabsahannya. Maka dari itu, pastikan sertifikat ini dikeluarkan oleh notaris yang menjadi saksi transaksi tersebut. Pembeli wajib membuatnya saat membeli rumah dari developer Sementara bila membeli rumah bekas, surat ini wajib ditunjukkan. Periksalah nama notaris dan keasliannya agar tidak muncul hal yang tak diinginkan di masa depan.Walaupun begitu, AJB dalam legalitas juga belum begitu kuat jika dibandingkan dengan SHM atau SHGB. Oleh karena itu, untuk membuktikan kepemilikan rumah secara sah harus tetap membuat surat-surat dengan jenis yang sah di mata hukum, dengan cara mengajukan permohonan ke BPN terkait kelengkapan dokumen yang sah.

 

3. Sertifikat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Seperti namanya, sertifikat ini diterbitkan dengan tujuan untuk mendapatkan izin membangun rumah di sebidang tanah. Sertifikat ini diterbitkan oleh pemerintah setempat. Sertifikat IMB merupakan bukti bahwa pengembang atau pemilik rumah telah secara legal membangun hunian di atas sebidang tanah. Di dalam surat ini, terdapat informasi penting seperti luas bangunan, lokasi, dan sebagainya. Sehingga, pastikan informasi yang ada di dalam surat ini sesuai dengan kenyataannya. Karena, jika terjadi perbedaan antara informasi di surat dan lapangan, hal tersebut bisa menyebabkan masalah di kemudian hari.

 

4. Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU)

Surat lainnya yang perlu dimiliki adalah sertifikat hak guna usaha. Sertifikat ini dibutuhkan jika konsumen ingin mendirikan usaha di tanah milik pemerintah. Ada pun masa berlaku sertifikat adalah 35 tahun. Kemudian, HGU bisa diperpanjang untuk jangka waktu 25 tahun, dan diperbarui paling lama selama 35 tahun.

 

5. Surat Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Surat ini juga penting untuk dimiliki saat ingin beli rumah. PBB menjadi bukti pembayaran pajak atas rumah atau bangunan itu sendiri. Ada pun besarannya dihitung berdasarkan NJOP (nilai jual objek pajak) dari bangunan tersebut. Adanya surat ini membantu konsumen mengetahui riwayat pajak dari rumah yang dibeli. Karena, bisa saja pemilik sebelumnya memiliki masalah dengan pajak yang ditentukan. Setiap tahunnya pemilik rumah wajib taat membayar PBB pada pemerintah. Bila pajak menunggak, maka pemilik bisa terus mendapat denda. Lalu, bila pembayaran mandeg, bisa saja rumah tersebut disegel. Supaya tidak terjadi hal sedemikian, maka pastikan bahwa pemilik taat membayar pajak. Caranya adalah dengan mengecek bukti PBB beberapa tahun terakhir. Bukti PBB ini nantinya juga diperlukan saat hendak mengubah SHM dari nama pemilik jadi nama pemilik rumah yang baru.

 

Itulah beberapa surat yang penting dimiliki saat ingin membeli rumah. Pastikan kamu sudah memegang surat-surat ini sebelum melakukan pembelian atau pembayaran rumah, ya. Adanya surat-surat ini dapat membantumu untuk membeli rumah dengan mudah dan lancar. Tidak hanya itu, kamu juga dapat terhindari dari kerugian yang mungkin dialami di masa mendatang.

Jika kamu masih mengalami kebingungan, atau ada informasi lebih lanjut yang ingin ditanyakan, kamu bisa menghubungi Property Consultan Harmony Land Group sekarang juga!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *